Medan, IK - Kembali korban mafia tanah terus berjatuhan, dimana para pemain tanah masih belum bisa bersih diberantas dinegeri tercinta ini.
Yohannes, salah satu korban permainan mafia tanah melaporkan masalah yang dihadapinya ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan : STTLP/B/1452/Vlll/2022/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Agustus 2022, dengan memberi kuasa pengurusan kepada Hargito Bongawan.
Hargito Bongawan, sebagai kuasa dari Yohannes melaporkan Kriston Lau, Elfachri Budiman, SH dan Drs. Jusfin Ketaren. Kerugian pelapor atas penggunaan surat palsu itu sekitar Rp. 200.000.000.000 (Dua Ratus Milyar Rupiah). Lokasi sengketa terletak dijalan Pekan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan luas tanah 10 Ha (Sepuluh Hektar).
Pelapor Hargito Bongawan, menceritakan asal muasal tanah yang diperoleh oleh Yohannes, "Bahwa tanah dibeli Yohannes dari Mansyursyah, Cs (ahli waris DT. Sonet Maenan) sebagaimana tertuang dalam Akta No. 77 tentang pelepasan Hak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 1979, oleh Notaris W.Siregar, S.H, yang mana alas hak awal atas tanah tersebut berupa Landerform No. 234/LR/1965, tanggal 24 September 1965 atas nama DT. Sonet Maenan sesuai dengan gambar ukur yang dibuat oleh kantor Agraria Kota Medan Nomor: PLL/NL/656/1978, tanggal 19 Juli 1978".
Perkara pelaporan ke polisi ini, pernah di laporkan ke Satreskim Poltabes kota Medan dengan LP Nomor : LP/3863/XII/2006/ TABES MS tanggal 5 Desember 2006, namun pada bulan Februari 2020, penanganannya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Sewaktu Hargito Bongawan ingin menaikkan surat tanah yang berlokasi di jalan Pekan Sunggal, Kantor Pertanahan Kota Medan memberi keterangan, bahwa diatas tanah milik saudara Yohannes yang luas 10 Ha telah terbit/telah terdapat hak orang lain, yaitu:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1489/ Kel Sunggal, pemegang hak Suhery dan Kriston Lau, Luas 22.050 M2, yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2004 oleh Elfachri Budiman, S.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1490/Kel Sunggal, pemegang hak Suhery dan Kriston Lau, Luas 54.970 M2, yang dikeluarkan tanggal 6 Januari 2004 oleh Elfachri Budiman, S.H selaku kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
SHGB 1489 dan 1490 dipecah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1545/Kel. Sunggal, pemegang hak Suhery dan Kriston Lau, Luas 47.434 M2 yang dikeluarkan tanggal 9 Maret 2005 oleh Elfachri Budiman, SH (pecahan dari SHGB No.1490).
Untuk mencari keabsahan informasi yang diterima awak media tentang SHGB 1489 dan 1490, pada tgl 25.03.2025 pergi investigasi ke BPN Medan Jalan STM dan diterima oleh Ibu Uli sebagai Manager Kordinator Loket. Beliau mengatakan,"Bahwa Pak Reza Andrian Fachri, tidak ada ditempat dan berjanji akan memberitahu kapan bisa ketemuan dengan beliau".
Lambatnya pihak kepolisian menangani kasus ini membuat Hargito Bongawan kesal.
Akhirnya pada tanggal 24 Maret 2025, pihak kepolisian dari Harda Banglah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara turun untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Diakhir wawancara dengan Hargito Bongawan, beliau mengatakan, " Ada 3 hal yang saya minta kepada BPN untuk dapat menunjukkan: - Permohonan alas dasar SHGB yang disampaikan Suhery dan Kriston Lau ke BPN. - Warkatnyapun tidak ada. - Risalah para panitia juga tidak ada.
Beliau juga tidak percaya adanya isu-isu yang mengatakan ada Pejabat -pejabat tinggi di Polda Sumatera Utara yang membekingi Suhery dan Kriston Lau.
Hargito Bongawan meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberi perlindungan hukum dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Adi Warman Lubis, Ketua Umum DPP LSM TKN (Tim Kenziro Kompas Nusantara), juga memberi statement, "Merasa sangat kecewa, terkait apa yang menimpa saudara Hargito. Dimana seharusnya tanah sengketa, tidak boleh ada aktifitas diatas tanah tersebut, tapi masih berjalan pembangunan.
Seharusnya tanah sengketa tidak boleh dimiliki/dipergunakan ataupun diusahai pihak manapun".
Adi Warman Lubis, "Meminta kepada pihak aparat hukum untuk memberi keadilan yang sebenar-benarnya kepada orang yang memiliki surat-surat yang sah," himbaunya.
Diminta kepada Kepala BPN dan juga aparat penegak hukum, untuk dapat mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk memberantas "Mafia tanah dan Mafia Peradilan". (Rel)