Medan, IK - Polsek Medan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, mereka melaksanakan operasi GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Jalan Mesjid Taufik, Gang Serasi No. 2, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol. Briston A.M.ST,SIK, didampingi Wakapolsek AKP. Marhaenuddin dan Kanit Reskrim Iptu. Ervan Lian Siahaan, SH, beserta tim personil.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Sultan Sahri dan Samuel Fernando.
Selain itu, mereka juga menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram, 20 plastik klip, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi skop, serta uang tunai sebesar Rp90.000. Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk aktivitas perdagangan narkoba ilegal.
Iptu Ervan Lian Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, menegaskan bahwa operasi seperti ini harus terus ditingkatkan.
“Kegiatan rutin ini merupakan langkah konkret kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. (Red)