Medan, IK - Buntut pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kecamatan Medan Baru, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria tersangka pelaku.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, pada Senin (6/1/25), melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan kedua tersangka diamankan pada, Sabtu (4/1/25) pukul 04.45 WIB
“Petugas dapat informasi dari masyarakat, ada pelaku pencurian sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Petugas pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,” ujar Iptu Dian.
“Bersamaan dengan itu, terdapat barang bukti yaitu 2 alat penggali Tanah, 2 linggis, dan 2 martil diamankan,” imbuhnya.
Dijelaskan Iptu Dian, bahwa tersangka pelaku awalnya berjumlah 5 orang, dan 3 diantaranya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
“Keduanya mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Jika berhasil, kedua pelaku akan mendapatkan uang rokok dari hasil curian,” katanya.
Kedua pelaku bernama Supriadi (41) warga Jalan Luku I, Gang Kali, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kecamatan Medan Selayang.
Atas kasus itu, kedua tersangka pelaku itu diganjar dengan pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (Rn)