Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Sebanyak 25 prajurit Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 KS ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penyerangan yang terjadi di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 November 2024.

Insiden ini mengakibatkan seorang warga, Raden Barus (61), meninggal dunia dan melukai belasan lainnya.

Penetapan status tersangka ini disampaikan Letjen Muchammad Hasan saat acara serah terima jabatan Pangdam I/Bukit Barisan (BB) kepada Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024).

Hasan menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan lebih dari 50 prajurit yang diperiksa intensif sebelum menetapkan 25 di antaranya sebagai tersangka.

“Kami telah memeriksa lebih dari 50 prajurit secara cermat. Proses hukum ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan,” ungkap Hasan.

Ia memastikan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan militer untuk proses hukum yang sesuai.

Sebagai mantan Pangdam I/BB yang kini menjabat Sekretaris Menko Polhukam RI, Hasan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.

“Kami TNI AD, khususnya Kodam I/BB, hadir untuk rakyat dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat di Sumatera Utara dan wilayah lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa 45 prajurit TNI sempat diamankan untuk pemeriksaan awal.

“Kasus ini ditangani langsung oleh Pomdam I/Bukit Barisan atas perintah Panglima TNI,” jelas Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada 13 November 2024.

Peristiwa penyerangan tersebut mengejutkan masyarakat Desa Selamat. Tindakan kekerasan yang terjadi diduga dipicu konflik yang masih dalam pendalaman pihak berwenang.

Publik pun menaruh harapan besar agar penegakan hukum berlangsung transparan, memberikan keadilan bagi para korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. (Rel)

 

Leave A Reply