Belawan, IK - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pengedar narkoba di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pengedar berinisal VR, warga Hamparan Perak. Barang bukti itu berupa delapan plastik klip berisi sabu, satu pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dua dompet, dan uang tunai sebesar Rp 22.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Kelumpang Kebun.
"Saat dilakukan interogasi, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya," ucapnya, Sabtu (5/10/2024).
Ismail Pane juga menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
"Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, melalui informasi dari masyarakat maupun patroli di wilayah rawan peredaran narkoba," katanya. (Red)