MEDAN, IK - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah rumah yang diduga sarang narkoba di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, pada Senin (14/10/2024).
Dari penggerebekan itu, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu orang pengedar yang masih remaja, dan 4 orang pengguna narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap terdiri dari satu pengedar bernama Juanda (18) dan empat pengguna, yakni Rahmat (37), Sopian (66), Saminan (37), serta Gandi (38).
Dalam penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu buah toples, satu dompet kecil, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.
"Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu, seperti empat buah bong (alat hisap sabu) dan empat buah mancis," ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan operasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujar Ismail.
Ia juga menambahkan bahwa, tersangka pengedar, Juanda, dan keempat pengguna saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.
Operasi Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (Rn)