Medan, IK - Menindaklanjuti SE Dirjen Pemasyarakatan nomor 526 tahun 2024 Terkait Sosialisasi Peningkatan Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sumatera Utara.
Peningkatan layanan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat menjadi salah satu bagian penting dalam proses rehabilitasi dan integrasi sosial bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Kegiatan dibawakan oleh Deni Nainggolan dan Putra Hakim Tamba memberitahukan agar tercegah keterlambatan dalam pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi warga binaan.
Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi perhatian khusus agar pegawai lebih memahami tata cara serta regulasi terbaru pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan.
“Tidak usah khawatir, kami menjamin setiap warga binaan dapat mendapatkan hak secara tepat waktu”, ujar Deni.
(Rn)