KARO, IK - Satresnarkoba Polres Tanah Karo grebek rumah kontrakan di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan mengamankan seorang pria berinisial MN (52) dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (6/8/2024) malam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun kepada wartawan, Kamis (8/8/2024) menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba.Disebutkan, saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,02 gram, dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas.
"Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam satu kotak rokok sebagai pembungkus dari dalam satu baju kemeja lengan pendek berwarna merah dan beberapa barang bukti terkait lain dari dalam rumah kontrakan" ujar AKP Harjuna Bangun.Ia menyebut, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini," ujar Bangun.(Rn)