MEDAN, IK – Eksekusi bangunan Ruko di Jalan Cemara No. 15A, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 cacat hukum, hal tersebut disampaikam oleh Pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku Kuasa Hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama.
Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa “Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama”, oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.
Sementara, Yusti Al Savigni selalu pengontrak di objek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, dimana pihak Polrestabes Medan diminta Proporsionalitas (Asas hukum yang berupaya menyeimbangkan tindakan yang diambil dengan tujuan yang ingin dicapai).
Lanjut di katakan Yusti yang juga Pemred 17merdaka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan, bahwa eksekusi yang akan dilakukan cacat hukum, diharapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016.
“Saya mau keluar dari ruko tersebut.asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangan mengatas nama hukum dengan menyampingkan norma-normal kemanusiaan,” tegas Yusti dihadapan awak media, Rabu (17/72024) sore.
Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman diminta untuk lebih berhati-hati dalam pengamanan eksekusi ruko di Jalan Cemara No. 15A, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dimana objek Eksekusi ada pihak penyewa didalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, yang mana diketahui eksekusi tersebut cacat hukum sesuai dengan peraturan Mahmakah Agung No. 14 tahun 2016. (Rel)