Delitua, IK - Dua orang laki-laki berinisial R (33) dan D (27) diamankan Polsek Delitua atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (8/7/2024.
Kejadian curanmor ini terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 20.05 WIB. Korban, Suhardi (40), memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 6514 AFI di halaman depan rumah uwaknya. Ketika kembali 10 menit kemudian, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua. Petugas Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku R di rumahnya di Jalan Karya Utama. R mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama B seharga Rp 2.000.000.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku D di rumahnya di Jalan Karya Utama 6. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6284 AHW yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah masker putih, satu buah jaket biru, satu unit handphone merk realme, dan satu buah dompet.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)