Medan, IK - (EK) diduga Otak Pelaku penganiayaan dan Pengeroyokan Masih bebas berkeliaran,sementara korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Medan atas Laporan Korban kasus Penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan /Pengaduan Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/RESTABES MEDAN //POLDASUMATERA dengan Pelapor Nirwana Sitepu Istri Korban Erdianto Hutabarat,telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 KUHP.
Pada hari Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib,dijalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan ,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya ,Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara.Terlapor,Eko ,Surah,Jayak ,Bobby ,dan Husni diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI ,sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala ,Kedua lengan luka gores ,punggung memar Sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.
Lanjutnya ke empat pelaku Anggota Eko ,SR,JY,BB dan HSN sudah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan, dan untuk terlapor EKo yang diduga Sebagai Otak Pelaku belum ada upaya pencarian atau Penangkapan nya oleh Pihak Polrestabes Medan
Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan yang terkesan lambat, dalam penanganannya sehingga sampai sekarang ini ,Eko salah satu Otak Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran, saya sering jumpa dan ketemu si Eko ,” ungkap Erdianto Hutabarat pada Senin (3/6/2024).
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat diberi informasi keberadaan Salah satu terlapor atas nama Eko ,disertai Serlok terkini melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab Serta menanggapi Laporan Informasi tersebut. (Red)