Sibolga, IK - Narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan dan menjadi Pelanggaran yang fatal bagi Prajurit TNI untuk menggunakan, apalagi mengedarkannya, karena sanksi yang diterapkan dilingkungan TNI AD sudah tegas dan jelas yaitu pecat bagi pengguna apalagi pengedar.
Hal itu disampaikan Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim melalui Kasiintel rem 023/KS Letkol Inf Budy Suradi pada kegiatan pada kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh Prajurit dan PNS Korem 023/KS, Senin (24/06/2024).
Sebelum kegiatan sosialisasi seluruh Prajurit baik Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 023/KS melaksanakan Tes Urine yang melibatkan BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan yang di sampaikan Ibu Siti Saripa Lubis.S.KM.
Danrem mengatakan, maraknya peredaran dan pemakaian narkoba di indonesia memang sangat memprihatinkan, tidak hanya kalangan orang dewasa yang menjadi sasarannya, namun juga wanita dan anak-anak dan bahkan ditemukan beberapa kasus tentang keterlibatan Prajurit dan PNS TNI AD.
Sudah banyak yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan maka dengan itu, sosialisasi ini dianggap perlu, sebagai upaya untuk mencegah terhadap berbagai cara yang dilakukan oleh para bandar Narkoba yang berusaha memanfaatkan anggota TNI, maupun keluarganya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kepada seluruh Prajurit dan PNS, untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap personel mengerti betul kerugian yang ditimbulkan apabila terlibat Narkoba, diharapkan Prajurit dan PNS TNI AD khususnya Korem 023/KS bersih dari Narkoba," tegas Danrem.
(Penrem023/KS)