Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan, IK - Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT


" Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat, padahal surat yang asli tidak ada," ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024).


Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya. Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.


Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah. Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.


Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis. Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.


" Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian (bukti surat) di Pengadilan. Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan," ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.


Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.


Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.


Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa. Tapi tetap dipaksakan jadi saksi


Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.


Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah (KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.


Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan  dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak.


Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu. Tunirin itu yakni. Tanah seluas 13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.


Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU 


Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. (AVID/R)

Leave A Reply