Medan, IK - Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, telah mengamankan Pelaku Pencurian besi yang sempat viral disalah satu Media Sosial selasa dini hari (02/04) sekira pukul 04.00 wib di jalan Merpati 1 Mandala, Medan.
"Pelaku JHS (45) kami amankan tak jauh dari tempat tinggalnya, di jalan Merpati 1 Mandala sekira pukul 04.00 wib Selasa dini hari (02/04), sedang bermain Hp di warung kopi, dan pelaku sempat pangkas rambut untuk merubah diri dikarenakan vidio dirinya sempat viral di Medsos sedang angkat besi hasil curiannya.
Dari keterangan Pelaku JHS bahwa besi yang dicurinya dijual kepada tukang rosok keliling dengan menggunakan becak barang di pajak Ular jln Sutomo sebesar Rp.63.000.- (enam puluh tiga ribu rupiah)", ucap Kanit Reskrim Akp Budi.
"Untuk Pelaku JHS dikenakan pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun atau paling lama 5 tahun kurungan Penjara", ucapnya.
Kapolsek Medan Timur Kompol B.Napitupulu,ST, S.I.K membenarkan penangkapan pelaku JHS yang mana sempat Viral di Media Sosial Jasa Jual Besi Berjalan.
"Iya Pelaku JHS sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan ", ungkapnya. (Rina)