BELAWAN, IK - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak pada Jumat, 19 April 2024 malam.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmadi (52) dengan sejumlah barang bukti yang disita.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmadi.
"Dalam penangkapannya, Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 4 plastik klip besar berisi shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 buah plastik kresek hitam." Ungkap Kasat Narkoba
"Saat ini, Rahmadi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba," pungkas Kasat Narkoba. (Rn)