MEDAN, IK - Pelaku kasus dugaan penganiayaan masih berkeliaran, sementara korban yang juga Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para Saksi-saksi mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan. Namun hingga saat ini para pelaku belum juga ada yang diamankan.
Laporan Korban tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/RESTABES MEDAN //POLDASUMATERA dengan Pelapor Nirwana Sitepu Istri Korban Erdianto Hutabarat.
Diceritakan korban, peristiwa penganiayaan yang menimpah dirinya berawal pada Selasa tanggal 13 Febuari 2024, sekira pukul 16:30 Wib, dijalan Letda Sujono No.164 Tembung yakni didalam bangunan Gudang Angkutan Jasa PO. Kita Jaya.
Digudang tersebut, korban dan para pelaku sempat cekcot mulut perihal mempersoalkan tentang keabsahan SPSI dan SPTI. Diduga karena berbeda pandangan para pelaku (terlapor) berinisial SR, EK, JY, BB dan HSN langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya Korban mengalami luka dibagian kepala hingga mengeluarkan darah, Kedua lengan luka gores, punggung memar sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.
"Usai dianiaya di gudang tersebut, saya harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sehingga istri saya yang membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan", beber Erdianto Hutabarat, kepada wartawan, lewat telpon selulernya, pada Senin (29/4/2024).
Gawatnya, korban mengatakan, para pelaku sudah tiga kali dilaporkan ke Mapolrestabes Medan, salah satunya kasus pengancaman hingga korban nyaris dianiaya, dan korban mengaku kembali membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan, atas dugaan pengancaman.
"Tidak hanya kasus penganiayaan, saya juga mendapat ancaman hingga nyaris dianiaya, salah satu pelaku (terlapor) sudah sempat mengambil balok kayu seraya mengatakan "kumatikan kau", melihat hal itu saya langsung pergi untuk menghindar menyelamatkan diri", jelas korban.
Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan yang terkesan lamban, dalam penanganannya sehingga sampai sekarang ini para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran.
"Terkait lambanya tindak lanjut kasus ini, saya merasa tidak mendapat keadilan, terkesan para pelaku kebal hukum, sehingga saat ini saya merasa nyawa saya terancam", ujar korban kecewa.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, pada Senin (29/4/2024), terkait lambannya tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, sama sekali belum memberi jawaban. (Rn)