Percut Sei Tuan, IK - Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek Percut Seituan Kompol Jhonson M Sitompul SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Japri Simamora untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil, 3 orang pelaku berinisial BD (18) warga Jalan Beringin Pasar 7, AR (19) warga Jalan Pasar 7 Simpang Beringin dan RS Als A warga Jalan Bhayangkara, berhasil diciduk dari Jalan Turi Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota, Minggu (24/3/2024).
AKP Japri Simamora membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebutkan penangkapan pelaku atas kerja keras dari anggotanya yang melakukan penyelidikan tanpa henti.
“Keterangan pelaku menyatakan memang benar ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver di Jalan Letda Sujono Medan Tembung, kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang lain atas nama Aseng,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku berinisial RS di Jalan Jeparis Kelurahan Kota Matsun, kemudian mengamankan pelaku RS yang sedang berada di rumahnya.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa sepeda motor korban dijual kepada penadah atas nama Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp 4.000.000,” kata Japri.
AKP Japri Simamora menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl. “Adapun lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban Rizki, kerugian 1 unit sepeda motor Vario BK 5503 AHE,” tutupnya. (Red)