MEDAN, IK - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas FKPPI yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (27/2/2024). Pelaku penganiayaan tersebut ditangkap, Jumat (8/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya. Pelaku Ibrahim Martabaya sebelum sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kita tangkap di areal Hotel Grand Antares sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan. Negara tidak boleh kalah," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/3/2024).
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kemudian Ibrahim Martabaya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, korban, Surya Yudistira, Selasa (27/2/2024), dihubungi melalui telepon seluler oleh rekan kerjanya, Dominic Junior, saat itu bekerja sebagai operator parkir di area Hotel Grand Antares.
Kawan korban, tuturnya, mengatakan ada anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FKPPI ingin bertemu dengan korban. Kemudian Surya Yudistira menuju lokasi kejadian untuk menemui orang yang mencarinya tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan para pelaku, lalu terjadi perdebatan antara anggota Ormas FKPPI yang mempertanyakan mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir.
"Tiba-tiba anggota Ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota," ujar Hadi Wahyudi. (Rel)