Medan, IK - Pelarian pelaku pembunuhan kepada pengusaha burung kontes Medan di Jalan Kerinci, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berakhir sudah. Seorang pelaku pembunuhan warga Medan yang mayatnya di buang di sungai Bayeun, Dusun Huriah, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Timur tumbang ditembak Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku pembunuh sadis itu diketahui bersama Eprijal Pahlawan (41) (ditembak) dan Rahmat Tirta Bayu.
"Seorang pelaku yang ditembak itu melawan saat ditangkap di Provinsi Riau, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024) malam.
Kombes Teddy Marbun menyebutkan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, telah ditemukan mayat laki - laki di sungai Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa Polda Aceh, selanjutnya, dilakukan identifikasi mayat tersebut bernama Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar.
Kemudian Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Sat Reskrim Polres Langsa melaksanakan penyelidikan bersama Baim dimulai dari TKP temu mayat dan maupun di rumah korban yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing 2C, Kecamatan Medan Helvetia. Di mana hasil penyelidikan itu ditemukan adanya kesamaan tali kain, yang ada di TKP sama dengan tali dengan kain yang ada di rumah korban dan adanya bercak darah di kamar korban, adalah darah korban yang singkron dengan hasil autopsi mayat korban yang menerangkan, bahwa korban diduga meninggal 2 hari sebelum kejadian. Sehingga dapat disimpulkan locus delicti matinya korban berada di rumah korban di Medan. Sehingga laporan polisi dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, Kasat Reskrim Polrestabes Medan bersama team Unit Pidum. Mendapatkan informasi itu bahwa mobil milik korban Kijang Kapsul warna hijau BK 1153 DZ berada di rumah warga Aceh Tamiang. Kemudian tim bergerak ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Ranto tersebut dan menemukan mobil milik korban yang sudah dikuasai oleh Rahmat Tirta Bayu.
Setelah dilakukan intograsi bahwa Rahmat sudah mengetahui kejadian pembunuhan itu oleh Eprijal Pahlawan kepada korban. Ternyata pelaku yang diburu itu melarikan diri ke daerah Pekanbaru Riau. Selanjutnya petugas bergerak tepatnya di bengkel mobil Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dan menangkap pelaku Eprizal Pahlawan. "Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Kijang Kapsul BK 1153 DZ, satu unit mobil Lancer BK 1430 LB, satu buah broti kayu, satu buah ponsel, empat lembar aluminium foil, satu potong Seung jok mobil, satu potong tali warna hijau, satu buah kain warna biru dan satu rekaman video percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban, " papar Kombes Teddy Marbun.
Atas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Jo 365 Ayat (3) KUHPidana.
Dari keterangan pelaku Eprijal, bahwasanya pelaku adalah sebagai orang pekerja yang mengurus burung milik korban Baharuddin Siregar dan sudah berjalan 2 bulan. "Saya mengakui membunuh korban yang mana sesuai dengan pengakuan membunuh korban pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah korban Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia dengan menggunakan balok kayu satu kali dan mengenai leher korban belakang sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh di tempat tidur korban. Selanjutnya korban meninggal dunia," terangnya.
Dia juga mengisi melakukan pembunuhan itu sakit hati disebabkan karena korban tidak mengembalikan hutang uang milik pelaku sebanyak Rp 5.500.000 dan terjadi keributan sehingga pelaku emosi dan memukul kepala korban pakai broti kayu. (Red)