Medan, IK - Selama 14 hari, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 7 pengedar dan jaringan narkoba.
"Dari total barang bukti narkoba yang disita, Polda Sumut dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 93.176 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 grm sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," ujar KBO Ditres Narkoba Poldasu AKBP Ramlan S Ritonga, saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (28/2).
Didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Sonny W Siregar dan mewakili Kejaksaan Tinggi Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga mengatakan, adapun penindakan terhadap ke 7 orang tersangka dari 5 kasus, dimulai sejak tanggal 7 sampai 20 Februari 2024.Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator).
Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan."Ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan," terangnya.
Sedangkan modus tersangka dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor."Modus lain yang dilakukan tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah," paparnya.
Ritonga menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).
Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan."Ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan," terangnya.
Sedangkan modus tersangka dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor."Modus lain yang dilakukan tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah," paparnya.
Ritonga menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).
"Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara," pungkasnya. (Rn)