Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Yapen, IK– Sebagai objek vital nasional dimana bandara sebagai saranan umum masyarakat, harus di jaga dengan baik tanpa terjadinya sebuah pemalangan yang akan merugikan, Senin (26/02/2024).


Mendapatkan informasi terjadinya pemalangan pada jalan masuk Bandara Kamanap Serui, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih turun langsung menemui pihak-pihak keluarga sebagai pemilik hak ulayat tanah yaitu Marga Rumbewas, Marga Korwa dan Marga Songgini.


Berbagai masukan-masukan dan tuntutan di sampaikan oleh pemilik hak ulayat tanah dimana mereka menginginkan adanya pertemuan bersama Pemerintah Daerah terkait pembayaran tanah hak Ulayat yang di gunakan untuk membangun bandara.


Di ungkapkan AKBP Herzoni Saragih, kehadiran kepolisian untuk memberikan rasa aman pada aktivitas masyarakat terlebih bandara merupakan salah satu objek vital yang harus di jaga dengan baik.


“Sudah koordinasi dan mediasi secara langsung serta sudah terima semua tuntutan saudara-saudara kita terkait hak ulayat tanah, kami akan sampaikan langsung kepada pemerintah daerah,” terangnya.


Pemalangan jalan sendiri berhasil di buka dengan baik demi kelancaran aktivitas masyarakat agar tidak terganggu yang mana Kapolres Kepulauan Yapen menegaskan bahwa dalam hal tersebut pemalangan tidak dibenarkan juga di sampaikan pihak Pemerintah Daerah saat ini masih fokus mengawasi rangkaian jalannya pemilu 2024.


Di harapkan pula, agar masyarakat pemilik hak ulayat dapat bersabar dan lebih bijak dalam bertindak memperjuangkan hak nya tanpa mengganggu aktivitas fasilitas umum.


“Kami akan melihat waktunya kapan untuk mempertemukan pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat tanah agar dapat di diskusikan dengan baik tanpa harus adanya sebuah pemalangan,” ucapnya.


Untuk di ketahui, pemilik hak ulayat tanah sendiri menegaskan akan kembali melakukan pemalangan hingga di bagian dalam bandara jika Pemerintah Daerah tidak dapat menjawab tuntutan mereka. (Red)

Leave A Reply