Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Sumut, IK - Kepolisian Republik Indonesia Polsek Simpang Empat Polres Asahan, beberapa hari lalu berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian handphone di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Alexander Sidabutar bersama tim opsnal langsung menangkap kedua pelaku di Desa Sipaku Area, dengan barang bukti 3 (tiga) handphone, IR (23) dan HAD (20)Warga Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.


Tina (23) Istri dari salah satu pelaku  pencurian handphone HAD (20) sangat terpukul dengan kejadian tersebut, pasalnya dari hasil Pernikahan Tina dan HAD mereka memiliki seorang anak Laki-laki yang berusia 1,5 tahun dan sedang hamil 7 (tujuh) bulan masa kandungan untuk anak ke-2 mereka.


Kepada awak media Tina (23)Warga Dusun II,Desa Perkebunan Suka Raja menceritakan, kejadian yang menimpa dirinya, sekira tanggal 17 Januari 2024 HAD (20) Suaminya ditahan oleh pihak Polsek Simpang Empat, Simpang Kawat Polres Asahan atas dugaan pencurian  handphone.


Keesokan harinya Tina pun datang ke Polsek Simpang Empat guna melihat HAD suaminya, dilihat didalam sel ada IR (23) yang diketahui Tina, adalah kernek Mobil yang dibawa HAD bekerja selama 2 (dua) minggu di Perusahaan PT.Jaya Transport," ungkap Tina pada Jumat (26/1).


Berdasarkan keterangan HAD kepada istrinya, Tina sekira Rabu malam  tanggal 10 Januari 2024 HAD mengantarkan IR pulang kerumahnya  yang beralamat di Desa Sipaku persis dibelakang rumah korban Surianto alias Mas Jon penjual Bakso, lalu keesokan harinya IR menjual salah satu Handphone curian  kepada HAD seharga Rp 500,000 (lima Ratus RIbu Rupiah), dan satu Handphone lagi dijual IR melalui HAD kepada Privaldo seharga Rp 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) ,dan HAD menerima Rp 200,000 (dua ratus  ribu rupiah) dari hasil menjualkan  Handphone IR, Selanjutnya IR  memberikan HAD uang sebesar Rp 100,000 (seratus rupiah) karena menjualkan Handphone tersebut. Lalu Privaldo menjual Handphone dari HAD ke ibu Saat ini," ungkap Tina.


"Lalu Privaldo dan Ibu Sartini  dipanggil pihak Polsek Simpang Empat, Simpang Kawat Polres Asahan, guna dimintai keterangan nya terkait Handphone yang dibeli dari Privaldo yang diduga dari hasil tindak kejahatan IR dan HAD, setelah beberapa jam diperiksa, Privaldo dan Ibu Sartini dibolehkan pulang oleh pihak Polsek. Setelah bebas dari Polsek ,Sartini melalui Privaldo meminta ganti Rugi uang kepada Tina istri HAD yang diketahui menjual Handphone kepada Privaldo sebesar  Rp 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) dan hasilnya  dibagi  3 orang dengan satu orang seratus ribu , Privaldo, HAD dan IR hasil jual Handphone dari ibu Sartini," ungkap Tina.


Pasca dibebaskan Privaldo dan ibu Sartini, Privaldo terus meminta uang kerugian kepada Tina yang lagi hamil besar, gara-gara beli Handphone sama Suami mu kami jadi bermasalah banyak keluar uang kata Privaldo, tolong ganti lah aku jd gk enak  sama ibu ku," terang Tina sambil menirukan bahasa Privaldo, serta menunjukan bukti pembicaraan nya melalui pesan singkat mesenger. 


Kepada awak media Tina menyampaikan, boro-boro untuk ganti uang Handphone, untuk makan aj sudah susah, belum lagi untuk biaya lahiran," imbuhnya.


"Kalaupun ada uang kami sudah pasti kami minta damai sama pelapor untuk menggantikan Handphone korban, tapi karena korban Surianto alias Mas Jon meminta ganti rugi sebesar Rp 40,000 000 juta (Empat Puluh juta Rupiah) untuk menggantikan 3 Handphone tersebut kami tidak sanggup, karena tidak adalah uang kami sebesar itu, kalau pun bisa kami paksakan paling 10 juta, 5 juta dari keluarga IR dan 5 juta dari Keluarga kami, itupun lom tau   gambaran nya dari mana, sembari mengelus bayi yang ada didalam kandunganya. Kalau pun harus diproses secara hukum kami pasrah," tutupnya. 


Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Alexander P Sidabutar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, terkait peranan Privaldo dan Ibu Sartini dalam kasus pencurian handphone, tidak menjawab. (Red)

Leave A Reply