Asahan, IK - Abat (42), Warga Dusun III Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara korban penganiayaan ini meminta kepada Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang untuk memproses laporan kejadian penganiayaan yang dilaporkannya sejak tanggal 12 Mei 2023 lalu ke Polsek Sei Kepayang.
Sejak melaporkan terduga pelaku bernama Asri (24) tahun Warga Dusun III Desa Sei Lunang ,Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.Abat ini merasa proses hukum tidak ada perkembangan alias mandeg.
“Sudah hampir setahun laporan saya, tapi proses hukumnya diduga mandeg,” keluhnya, (22/01/2024) lalu.
Menurut Pelapor segala kasus yang berhubungan dengan penganiayaan harus ditangani dengan cepat. Hal itu karena ia selaku korban kejahatan mengalami tekanan mental yang sangat berat. Ia kuatir polisi akan menghentikan kasus itu.
“Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada diriku,” ujar nya.
Sebelumnya Abat telah melaporkan Asri (24) tahun anak dari Kepala Desa Sei Lunang ke Polsek Sei Kepayang atas tuduhan penganiayaan pada Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB, yang tertuang dalam laporan Nomor : STPL/73.A/V/2023/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG , akibat peristiwa itu membuat ia trauma serta sakit ditengkuk belakang karena pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya.
Tidak hanya itu, ia kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari."Saya sangat berharap tindak penganiayaan yang saya alami ditindaklanjuti demi keadilan," sambungnya.
Penganiayaan itu bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.30 Wib,ada 5 (lima)Unit kendaraan Truck hendak membongkar muatan jenis Batu mangga tepat dipinggir jalan Umum depan Sekolah Madrasah Sei Lunang,dimana salah satu unit Mobil Truck sudah menurunkan muatan batu,melihat atas kendaraan Truck tersebut hendak membongkar muatan ditempat tersebut maka saya menegur salah seorang supir Truck dengan mengucapkan "Mengapo disini membongkar muatan batu, inikan dekat dengan Sekolah Arab, bisa mengganggu Kegiatan anak Sekolah dan juga kendaraan yang sedang melintas.Atas teguran lisan yang saya ucapkan tidak diindahkan oleh supir Truck tersebut yang tak dikenalnya," ungkap Pelapor.
Lalu atas ucapan larangan Pelapor tersebut, datanglah Kepala Desa Sei Lunang dan mengucapkan kepada Abat ini,"apa hak kau melarang membongkar batu disini?",atas ucapan dari Kepala Desa tersebut, lalu pelapor menjawab, "Tak ada hak aku disini, tetapi tanah ini Wakah dari nenekku dan bisa terganggu anak-anak sekolah, sehingga terjadi adu mulut antara Kepala Desa Sei Lunang dan Abat,lalu secara tiba-tiba Asri (24 ) tahun anak dari Kepala Desa Sei Lunang yang sudah ada ditempat kejadian, tanpa ada ucapan dan tanya-tanya tiba-tiba, anaknya tersebut memukul Korban dengan batu dibagian tengkuk belakang, yang mengakibatkan rasa sakit dan bengkak.
Selanjutnya korban penganiayaan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Sei Kepayang Resort Asahan Polda Sumatera Utara.
“Sudah hampir Setahun Bang, dan belum juga ditangkap, anehnya saya dilaporkan balik tentang penghinaan,” ujarnya sembari memegang kepala bagian belakang.
Melalui awak Media, Pelapor meminta Polisi segera memanggil pelaku, agar segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.
Sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi, menurut pelapor.
“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara, masalahnya atas perbuatan terlapor memukul bagian tengku belakang korban sehingga korban sampai saat ini mengalami sakit kepala bagian belakang akibat dari kejadian tersebut.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari bersama Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, diruangan penyidik saat di komfirmasi (22/01/2024) lalu menyampaikan, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, permasalahan nya kenapa proses hukumnya tidak kita lanjut, karena antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara. Karena ini Pelapor atau Korban, mau melanjutkan proses hukumnya. Karena waktu hasil Problem Solving disaat Pihak Polsek mengundang pelapor dikelurahan, sipelapor tidak menghadiri Problem Solving tersebut, dan ada salah satu ibu-ibu dari pihak pelapor agar tidak dilanjutkan proses hukumnya," terang Kapolsek. (Tim)