Belawan, IK - Polisi meringkus seorang pria RZ yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polres Binjai.
Tindakan yang dilakukan tersebut untuk menipu warga. Namun, RZ tak dapat berkutik saat ditangkap personil Polres Pelabuhan Belawan.
“Pelaku dilaporkan karena melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi bisa mengurus sejumlah kasus,” papar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan, RZ beraksi di kawasan Dusun VI, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Perbuatannya dilaporkan korbannya pada 29 November 2023 silam.
“Dia (RZ) ngaku jadi polisi (Kanit Reskrim), bisa ngurus mobil-mobil lelang, bisa ngurus kasus kepada masyarakat dan meminta korbannya menyerahkan uang,” ungkapnya.
Sambung, Zikri menyebutkan, sejauh ini baru satu korban saja yang membuat laporan kepada polisi. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sepucuk pistol mainan yang digunakan untuk menyakinkan korban,” katanya.
Kini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Ia mengatakan ketika ditangkap oleh polisi pelaku ini langsung stroke.
“Iya, korbannya langsung stroke saat ditangkap,” tutupnya. (Rn)