Medan, IK - Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan kembali menggerebek kampung narkoba di pemukiman padat di kawasan Klambir 5, Kecamatan Medan Sunggal.
Dua pengedar narkoba berhasil di tangkap, setelah terjadinya aksi kejar-kejaran, Kamis (25/1/2024).
Kedua tersangka berinsial MR (30) dan MAN (22) adalah warga setempat.
Namun ketika saat ditangkap, keduanya berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi berkat kesigapan polisi akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah terjadinya aksi kejar-kejaran.
Barang bukti yang disita beberapa paket narkotika jenis sabu, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Penggerebekan yang dilancarkan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari warga. Tempat ini beberapa pekan lalu sudah kita gerebek, namun kembali ditemukan adanya praktek jual beli narkoba seperti yang dilaporkan masyarakat, sehingga langsung kita respon," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SH, SIK, MSi
Jhon Rakutta menambahkan, selain menangkap 2 pengedar narkoba, dalam penggerebekan ini tim gabungan juga menemukan 2 mesin judi jenis tembak ikan, yang kemudian langsung dimusnahkan di lokasi penggerebekan.
Penggerebekan serupa, nantinya akan terus dilakukan, di seluruh kawasan rawan narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba secara bersama - sama. Jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena identitasnya akan kami rahasiakan, dan kami pastikan akan kami respon dengan cepat. Karena narkoba ini musuh kita bersama, dan kita harus sama - sama memeranginya," tandasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengungkapkan, dua pengedar narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan tersebutmasih kita dalami.
"Sat Narkoba Polrestabes Medan tengah berupaya mengungkap pemasok narkoba dikawasan Sunggal dan berusaha menangkap seluruh jaringan kedua tersangka.