MEDAN, IK – Satres Narkoba dan jajaran personel Polrestabes Medan menggerebek tiga tempat hiburan malam (THM), Senin (18/12/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan di THM Dragon KTV di Jalan Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Shoot Bar di Jalan Kapten Patimura No.423 Kecamatan Medan Baru, dan New Zone di Jalan Mangkubumi No.17 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kanit II Iptu Heriadi mengatakan KRYD dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba, tanggal 16 Desember 2023.
“Dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, tanggal 16 Desember 2023,” katanya.
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, bersama Kanit I, Kanit II Iptu Ruspiyan, Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I Dalmas Sat Samapta Polrestabes Medan, serta personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Samapta dan Provost/Paminal Polrestabes Medan.
“Di Dragon KTV melakukan pengecekan terhadap 14 room. Namun KTV tersebut kosong pengunjung. Sasaran kedua THM Shoot Bar yang melakukan pengecekan terhadap hall Shoot Bar dan identitas pengunjung, dan penggeledahan badan yang dicurigai serta melakukan tes urin terhadap pengunjung dan pegawai. Di New Zone melakukan pengecekan terhadap hall dan room pengunjung yang hasilnya nihil,” tandasnya. (Red)