MEDAN, IK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara, memberikan remisi khusus kepada 315 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam momentum perayaan Natal 2023.
“Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 315 WBP,” ujar Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Minggu (24/12/2023).
Ia merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan kategori remisi PP 28 tidak ada, sementara kategori remisi PP 99 sebanyak 135 orang dan kategori normal 180 orang.
“Sementara itu kategori berdasarkan jenis kejahatan, yakni narkotika 134 orang, korupsi satu orang dan tindak pidana umum 180 orang,” ucap Maju.
Selain itu, kata dia, berdasarkan besaran remisi selama 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan sebanyak 181 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 64 orang dan dua bulan sebanyak 66 orang.
Untuk RK I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 314 orang dan RK II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 sebanyak satu orang.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi menyebut secara keseluruhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 3.114 narapidana memperoleh remisi pada Natal 2023.
Dari jumlah 3.114 narapidana itu terdiri dari kriminal umum sebanyak 1.971 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 17 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 1.126 orang. (Rn)