Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Samsidi (65) warga Jalan Mawar, Gg. Keluarga, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia meninggal dunia.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyebutkan, ketiga pelaku berinisial G (42), AP (23) dan SS (25) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec. Medan Polonia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 7.30 Wib.


“Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik Alm Samsul Arifin di Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” kata Kompol Ginanjar, Selasa (24/10/2023).


Dirinya menjelaskan awal kejadian itu bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar adanya suara orang memasuki lokasi kandang kambing.


“Disitu tersangka G membanguni rekannya berinisial AP yang juga merupakan penjaga kandang kambing untuk keluar dan mengecek asal suara tersebut. Kemudian tersangka G juga menghubungi tertangga rumahnya berinisial SS (25) dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing,” ujarnya.


Ketika dilakukan pencarian, kata Kapolsek, ketiga pelaku berhasil memergoki korban yang saat itu sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti di kandang kambing.


“Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban,” ungkapnya.


Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi.


“Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di outopsi,”terangnya.


Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply