LABUHAN DELI, IK – Peduli dengan kesehatan dan kebersihan warga binaan, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut terus meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan terutama dalam pemenuhan Hak Warga Binaan.
Dimana pemenuhan kebutuhan dasar ini adalah merupakan salah satu komitmen Rutan Kelas l Labuhan Deli dalam melayani kebutuhan dasar WBP, diantaranya kebutuhan perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaannya dilakukan secara rutin.
Pembagian alat mandi juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi. ini dibuktikan dengan melakukan pembagian sabun mandi dan sabun cuci pakaian kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Kamis (09/11).
Kegiatan pembagian sabun ini langsung dilaksanakan oleh Kasi pengelolaan Boniek Juventus, Kasubsi Administrasi Perawatan Jonathan Janri B. Biloro dan Pawer Siahaan selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Adapun pembagian perlengkapan kebersihan diri ini memang sudah dilakukan secara berkala ke seluruh Blok-blok hunian WBP/Tahanan di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Sinergitas antar pelayan blok maupun palkam tiap kamar juga dibutuhkan, agar pembagian perlengkapan kebersihan ini merata secara keseluruhan.
“Dengan adanya kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan setiap warga binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai macam penyakit”, pungkas Erwin. (Rina)