Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




Kota Binjai, IK - Untuk menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, Sat narkoba Polres Binjai kembali  melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dan satu wanita diduga bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno - Hatta Km 18 Kelurahan Tanah Tinggi,  Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/11/2023).


Dimana saat sebelum terjadinya penangkapan terhadap kedua orang terduga dianya sedang santai dan berdiri di pinggir jalan Soekarno-Hatta Km 18 dan berniat untuk mengedarkan barang narkoba jenis ekstasi, namun pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat namun sekali-kali akan jatuh juga.

 

Pada saat keduanya sedang menunggu pembeli, personil Satnarkoba Polres Binjai mendapati gerak-geriknya sangat mencurigakan, saat itu juga dilakukan interogasi dan dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 8 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna biru tua, 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha No Pol BK 6282 HE, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning dan milik (DS) dan 1 (satu) unit handphone merk realme milik warna hijau milik (PA)

 

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap terduga dianya mengaku bernama DP (26) laki-laki yang tinggal di desa Muliorejo Medan Sunggal dan PA (20) perempuan tinggal di Lk VI Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, dan keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki AR yang tinggal di Gg. Pantai Kecamatan Sunggal. Saat itu juga Tim langsung melakukan pengejaran terhadap AR namun ketika petugas sampai di TKP tidak menemukannya,

 

"Terhadap DP dan PA melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkas AKP Irvan Pane, SH,. (Rel)

Leave A Reply