Medan, IK - Sebuah bangunan ruko yang berdiri di sebelah Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung membuat warga resah.
Bangunan ruko yang diketahui warga setempat milik Miskun ini, sekira tahun 2021 lalu diberhentikan proses pembangunannya, karena izin bangunan ruko tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Warga juga menyampaikan sekira bulan Oktober 2023, tiba-tiba bangunan ruko tersebut dilanjutkan proses pembangunannya dengan dikelilingi pagar tinggi. “Warga Gang Perwira dan masyarakat setempat tidak mengetahui apakah bangunan tersebut mau dibuat gudang atau yang lainnya, karena dari pemilik atau perwakilan pemilik bangunan tersebut sampai sekarang belum ada yang menjumpai warga setempat,” terang Warga.
Oleh karena itu, warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung mengadukannya ke pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung pada Senin (13/11/2023), guna untuk bertemu dengan pemilik bangunan, sekaligus untuk mengetahui peruntukan bangunan gedung tersebut.
Terkait laporan Warga Gg Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung atas Bangunan Gudang dan Ruko yang diduga tidak kantongi ijin IMB/PBG tersebut, Erdianto Hutabarat,selaku Ketua F SPTI K-SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung angkat bicara ,Erdianto menduga Pemerintah setempat khususnya pihak Kelurahan dan Kecamatan Terkesan tutup mata, dan ada indikasi pembiaraan terhadap proses pembangunannya," ungkap Erdianto,(27/11).
Erdianto Hutabarat juga sangat menyesalkan tindakan Pemerintah setempat yang Terkesan tidak mendukung Program Walikota Medan Bobby Nasution terkait "meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ,"tutupnya. (Rel)