Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

  



TOBA, IK - Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Toba, Kembali berhasil di ungkap Sat Narkoba Polres Toba pada Jumat (29/09/2023) sekira pukul 17.30 Wib.


Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang pengedar berinisial VTGM (19) warga Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, berikut Barang bukti berupa 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 (satu) unit Handphone merk realmi warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng kosong merk kiwi.


Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang yang di realese Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos com melalui telpon selulernya pada Minggu (01/10/2023) mengatakan, bahwa Tim Satnarkoba Polres Toba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu


Sehubungan informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres pun langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika di sekitar Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. 


Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat pelaku VTGM berada di depan bengkel Sepmor di pinggir Jalan Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I,  Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.


Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku VTGM dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain 


" Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satnarkoba Polres Toba guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, ujar AKP Bungaran Samosir. 


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika. (Rel).

Leave A Reply