Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SIBOLGA, IK - Selasa (02/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam Operasi ini, Dua Tersangka Utama, berinisial JS (29) dan ARS (25), keduanya Bekerja sebagai Petani, telah diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. 


Kedua Tersangka tersebut berasal dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus ini diungkap dari Informasi yang diterima dari Masyarakat setempat.


Kasat Narkoba Polres Sjbolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat Pelapor dan Rekan Pelapor mendapat Laporan dari Masyarakat tentang keberadaan Dua orang laki-laki yang mencurigakan memiliki Narkotika Jenis Ganja di Desa Aek Muara Nibung. Setelah mendapat Informasi yang akurat, Petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka menemukan JS dan ARS sedang berada di atas Sepeda Motor Honda Beat warna merah-hitam Tanpa Plat. Setelah melihat ciri-ciri yang disampaikan, langsung kedua Tersangka diamankan, dan setelah dilakukan Interogasi, ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Besar Ganja dengan Berat Bruto mencapai 210 gram.


Selanjutnya, Kedua Tersangka beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyelidikan lebih lanjut, Ujar Sugiono. 


Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya, khususnya Kota Sibolga, serta mengedepankan keamanan dan kesejahteraan Masyarakat.


Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Red)

Leave A Reply