Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas mendapat surat permohonan terkait Permohonan Penetapan Tersangka Drs Paner Andreas Tamba sesuai dengan laporan Polisi No. STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara. 


Melalui surat tersebut diketahui kronologi peristiwa dimulai saat pelapor Sudirman membeli sebidang tanah dengan ukuran seluas 420M² dengan harga Rp. 24.150.000 dari H. Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang. Pada waktu yang bersamaan dengan kakak pelapor a.n Tiurlan Sibarani juga ikut membeli sebidang tanah dengan ukuran Lebar 25M x Panjang 28M atau seluas 700M² dari H.Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang. Sehingga tanah tersebut saling berdampingan satu hamparan.


Pada tanggal 27 Pebruari 2002, pelapor untuk yang kedua kalinya membeli sebidang tanah yang berdampingan dengan tanah yang pertama dibeli dengan ukuran 20m x 28M atau Seluas 560M² dari H.Sulaiman Siregar. Sehingga ukuran keseluruhan tanah yang dibeli dari H. Sulaiam Siregar menjadi seluas 980M². Semenjak dibeli tanah tersebut langsung dikuasai dan diusahai dengan berbagai tanaman palawija dan tidak ada Permasalahan dari Pihak Manapun.


Pada tahun 2002, pelapor menyewakan keseluruhan tanah kepada Almarhum Sofian dari tahun 2003-2013 dengan uang sewa Rp. 500.000 Per Tahun, dan Tanah tersebut diusahai Oleh Almarhum Sofian dengan berbagai tanaman palawija. Tahun 2005 tanah tersebut dinaikkan alas Hak Suratnya dari SK Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor SHM 970 diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.


Awal tahun 2014, kakak ipar pelapor bernama Tiurlan Sibarani datang ke rumahnya dengan maksud mengelola/mengusahai tanah tersebut. Namun, tahun 2018 (Juni 2018), pelapor Sudirman Nainggolan mengetahui bahwa tanah tersebut dipagar/ditembok keliling oleh Almarhum Tiurlan Sibarani tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pelapor sebagai pemilik tanah yang SAH. Dengan adanya tembok tersebut pelapor Sudirman Nainggolan sangat keberatan. 


Pada 8 Juli 2022, Tiurlan Sibarani meninggal dunia dikarenakan sakit dan Pernikahannya dengan Drs Paner Andreas Tamba Tidak memiliki keturunan. Tanggal 12 Agustus 2022, Duma Elfrida Sibarani Dan Rusma Sibarani menyurati Drs Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani, Medan Tuntungan Agar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut secara baik-baik. Tetapi Drs Paner Andreas Tamba tetap berkeras menguasai tanah milik Almarhum Tiurlan Sibarani SHM Nomor 971 dan Tanah milik Duma Elfrida Sibarani SHM Nomor 970.


Sejak Tiurlan Sibarani Meninggal Dunia Sudirman Nainggolan beberapa kali Mencoba Mencari DRS Paner Andreas Tamba untuk membicarakan secara kekeluargaan Agar yang bersangkutan meninggalkan Tanah Miliknya dan Rumah Alm Tiurlan Sibarani yang telah diwasiatkan Kepada Sofia Agata BR Nainggolan Tetapi Tidak dapat Menjumpai DRS Paner Andreas Tamba.


Demi kepastian Hukum dan kejadian tersebut tidak berlarut-larut yang dapat menimbulkan permasalahan baru Pada tanggal 14 Nopember 2022 Duma Elfrida Sibarani Memberikan Kuasa Kepada Sudirman Nainggolan Agar Melaporkan DRS PANER ANDREAS TAMBA di POLDA SUMUT, dengan tanda terima laporan Polisi Nomor STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara.


Harapan atas laporan Kepada Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto,agar Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto dapat membantu Proses Penetapan Tersangka Drs Paner Andreas Tamba di Polrestabes Medan laporan Polisi Nomor  STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara. Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto dapat mendapingi Sudirman Nainggolan dan Duma Elfrida Sibarani di Kejaksaan Negeri Deli Serdang sehingga Drs Paner Andreas Tamba menerima Hukuman sesuai dengan proses Hukum yang berlaku. (Rel)

Leave A Reply