SIBOLGA, IK - Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali terungkap pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini berlokasi di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka dalam kasus ini adalah EH (43) Thn, seorang Perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga dan beragama Islam. Dia tinggal di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tindak Pidana yang diungkap dalam Kasus ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil disita termasuk 1 (satu) kotak berwarna biru yang berisikan 6 Paket Kecil Sabu dengan Total Berat 1,04 gram, serta uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), yang diduga hasil dari Penjualan Sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat Tim Operasional (Opsnal) Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan terhadap seorang Perempuan yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV Kabupaten Tapanuli Tengah. Hasil Penyelidikan tersebut mengarahkan mereka kepada EH (43), yang saat itu berada di warung miliknya. Setelah dilakukan Interogasi, EH (43) Thn, mengakui memiliki Sabu yang disembunyikan dalam Kantong Celananya. EH juga mengungkap bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, yang beralamat di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
EH (43) beserta Barang Bukti dan uang hasil penjualan Sabu langsung diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. EH akan menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkotika Polres Sibolga, Ujar Sugiono.
Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah Kota Sibolga Khususnya, serta mengingatkan Masyarakat akan bahaya Penyalahgunaan Narkotika. Penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pelaku terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel)