Binjai, IK - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah ditetapkan 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan,Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Lapas Kelas IIA Binjai menjadi salah satu UPT percontohan tersebut, Rabu (11/10/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus,A. Md.IP.,S.H.,M.H menghadiri penguatan Penguatan Kapasitas Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC di Jakarta yang diselenggarakan mulai 11 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2023.
Bahwa diperlukan adanya Rutan dan Lapas percontohan dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan sebagai pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan pada wilayah setempat, sesuai semangat Corporate University (CORPU) dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan sesuai standar bagi Tahanan dan Narapidana.
Penguatan Layanan Kesehatan serta dukungan terhadap pembinaan, pengawasan dan Kerjasama, diharapkan dapat memastikan layanan Kesehatan di UPT Pas sesuai dengan standar Kesehatan. (Rina)