Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


 Medan, IK - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, belum memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.


Padahal, korban yang berinisial Jep diduga dianiaya sekira tiga bulan lalu. Namun, polisi belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, korban diduga dianiaya oleh guru ngajinya berinisial MSP. Bahkan, banyak saksi yang melihat insiden itu.

Robbi Chandra selaku pelapor mengatakan susah mencari keadilan di Polrestabes Medan. Mereka meminta kepada Kasatreskrim untuk menangkap pelaku.

"Mungkin karena kami orang kecil, jadi laporan kami diabaikan, kami merasa sangat susah untuk mencari keadilan di Polrestabes Medan ini, padahal sudah jelas anak saya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh gurunya," kata Robbi, Jumat (22/9/2023) siang.

Robby menyebut, kronologi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Jep dipicu karena masalah sepele. Terjadi pada Jumat, (2/6/2023) di Jalan Sei Mencirim Mesjid Babulusalam.

"Anak saya bercanda dengan guru itu (terlapor). Namun perkataan anak saya itu seolah-olah menjadi masalah besar karena ditanggapi lain oleh guru tersebut. Kalau dari bahasa anak saya itu, saya kira mereka memang sering bercanda," tuturnya.

Kemudian, dua hari setelah adanya ucapan itu. Saat belajar, terlapor langsung mendekati Jep dan spontan menarik tangan Jep.

"Anak saya dibawa masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi leher anak saya dicekik, itu dilihat oleh teman anak saya yang lain. Karena dilihat itu, terlapor langsung menutup dan mengunci pintu kamar mandi dari dalam," tuturnya.

Setelah pintu kamar mandi ditutup terlapor kembali menganiaya korban. Aksi itu terdengar oleh teman-teman korban, bahkan korban juga menangis dan minta tolong.

Karena takut terjadi hal yang lebih parah, teman-teman korban mematikan lampu kamar mandi dari luar. Karena gelap terlapor membuka pintu kamar mandi dan membawa korban keluar.

"Namun di depan teman-temannya, leher anak saya dicekik oleh terlapor. Sampai anak saya menangis dan minta ampun," katanya.

Selanjutnya, Robby mengaku akibat perbuatan pelaku, bagian leher anaknya memar. Tidak hanya itu saja, akibat peristiwa tersebut anaknya menjadi trauma dan takut pergi mengaji karena takut bertemu dengan pelaku.

"Seorang guru seharusnya bisa mendidik anak muridnya dengan Arif dan bijaksana. Bukan melakukan penyekapan di dalam kamar mandi," ungkapnya.

Pelapor berharap agar kepolisian segera menindak lanjuti laporan itu. Karena perbuatan itu sudah melebihi batas kewajaran. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor.STTLP/B/1782/VI/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut tertanggal 2 Juni 2023 lalu.

"Jangan sampai hal serupa terjadi kepada anak-anak yang lainnya," terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan korban.

"Sebentar, saya cek dahulu ya. Pastinya, laporan itu akan ditindaklanjuti," terangnya. 

(Red)

Leave A Reply