MEDAN, IK - Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian mobil yang terjadi di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (19/9) siang lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku bernama Efan (28) warga Kecamatan Percut Seituan, ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicuri mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Letda Sudjono.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap," kata Kompol Fathir, Kamis (21/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menjelaskan tersangka sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dua di wilayah Percut Seituan dan tiga di kawasan Sunggal.
"Tersangka kerap beraksi seorang diri. Sebelumnya tersangka juga pernah mencuri HP, laptop dan sepeda. Untuk hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba. Kemudian setelah dites urine, tersangka positif menggunakan sabu," ungkap Kompol Fathir.
Kepada wartawan, Kompol Fathir menyebutkan pelaku belum sempat menjual mobil korban. Saat membawa kabur mobil, pelaku menabrak trotoar di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.
"Pelaku merupakan spesialis pencurian yang masuk ke kompleks perumahan. Dia melihat kelalaian korban," jelasnya.
Sebelumnya, pemilik mobil Faisal menceritakan aksi pencurian ini terjadi saat mobil sedang dipanaskan di depan rumahnya.
Saat mobil sedang dipanaskan, Faisal mengatakan tiba-tiba pelaku datang berjalan kaki ke dalam komplek perumahan. Satpam yang berjaga bahkan tidak curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Alhasil, pelaku dengan mudahnya membawa kabur satu unit mobil yang sedang dipanaskan dari dalam rumah. (Red)