Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Menyoroti kasus dugaan penganiayaan dengan penyekapan anak dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngajinya, dan telah dilaporkan lebih dari tiga bulan lamanya ke Unit PPA Polrestabes Medan, mengundang salah seorang praktisi hukum yang juga ketua LBH Gelora Surya Keadilan angkat bicara.



Terkait hal tersebut, Surya Adinata, SH, M.Kn menilai penanganan kasus tersebut sangat lamban dan meminta ini menjadi perhatian bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Kepada bapak Kapolrestabes Medan agar lebih memonitor kinerja bawahan dan untuk menindak oknum-oknum yang tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani laporan korban. Sehingga laporan korban terkesan berjalan ditempat. Dalam hal ini kita minta Kapolrestabes Medan memberikan perlindungan atas diri korban selaku korban anak guna terwujudnya keadilan dan kepastian hukum atas diri anak", tegas mantan Direktur LBH Medan itu, ketika dimintai komentarnya, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, akibat lambannya penanganan kasus tersebut, Robbi Chandra selaku pelapor mengatakan sangat susah mencari keadilan di Polrestabes Medan.

"Mungkin karena kami orang kecil, jadi laporan kami diabaikan, kami merasa sangat susah untuk mencari keadilan di Polrestabes Medan ini, padahal sudah jelas anak saya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh guru ngajinya", kata Robbi, pada Sabtu (26/8/2023) lalu.

Untuk diketahui, Robby Candra warga Jalan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, secara resmi melaporkan pelaku dugaan penganiayaan hingga penyekapan terhadap anaknya berinisial JEP (12), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan terlapor seorang guru ngaji berinisial MSP warga Sei Mencirim.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor. STTLP/B/1782/VI/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

Namun hingga saat ini, pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

(Red)
Leave A Reply