Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Labuhanbatu, IK - Polres labuhanbatu – Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar narkoba pada kegiatan Grebek Kampung Narkoba, Minggu (03/09/2023).


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kapolsek Kualuh Hilir Ilham Harahap pada Senin (04/09/2023) menjelaskan bahwa, adapun identitas 1 orang yang diamankan tersebut bernama alias Kadek (33), warga Jln. Masjid Gg. Sentosa, Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan “bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib, tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Masjid, Gg. Sentosa, Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong,  Kab. Labuhanbatu Utara.


Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jonly Purba bersama anggota menuju alamat dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan.


“Dari hasil penggrebekan serta penggeledahan badan terhadap Kadek  ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.68 gram, 1 (buah) plastik klip transparan berisi plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet kain warna merah dari dalam saku celana sebelah kanan Kadek ADEK,” pungkas AKP Ilham.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. 

(Red/ Humas)

Leave A Reply