Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Tanjungbalai, IK - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar Pil Ekstasi warna merah muda, pada hari Rabu (20/09/23) sekira pukul 21.45 Wib.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Iptu M. Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, "Berdasarkan hasil Lidik sebelumnya Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama M Alias L, sering menjual Pil Ekstasi di Cafe Y.K yang terletak di Jalan Jend. Sudirman KM. 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran,


"Pada saat di pesan oleh Petugas Kepolisian yang menyamar, tersangka bersedia menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi seharga Rp 250.000, di Cafe Y.K, saat tersangka menyerahkannya kepada petugas yang menyamar, Tersangka yang bernama M Alias L langsung diamankan serta menyita 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna merah muda berat 0,38 gram kemudian  laki-laki yang bernama M alias L tersebut di bawa dan diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses lebih lanjut.


"Hingga kini Satres Narkoba bersama Personil Polsek Tanjung Balai Utara masih mengejar jaringan atasnya, Kami harapkan kerja sama masyarakat agar bersama kita basmi narkoba di Tanjungbalai khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara,  " pungkas Kapolsek. (Rel)

Leave A Reply