Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Padangsidimpuan, IK - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali sukses  menangkap seorang pria berusia 44 tahun berinisial RH alias Rinto yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan yang berlangsung pada Minggu, (24 September 2023) malam di Silayang layang jalan Sudirman Kelurahan Wek I, Kecamatan  Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


Kapolres  Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H melalaui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, S.H, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023)  membenarkan adanya informasi tersebut.


Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU K. Sinaga, S.H.


Tim berhasil menangkap tersangka inisial RH yang gerak-geriknya mencurigakan. Melihat kehadiran Polisi, Pria  tersebut berusaha melarikan kemudian personel melakukan  pengejaran di pemukiman padat penduduk itu, ungkap AKP Jasama H. Sidabutar.


Kasat Resnarkoba menambahkan  tak butuh waktu lama Personil berhasil membekuk pelaku yang saat Itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya menggunakan tangan kirinya.


Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemuka barang bukti yang sempat dibuang pelaku 2 paket narkoba jenis shabu, Papar Kasat.


Berhasil menemukan  Barang bukti Personil kemudian  melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Silayang layang Jalan Sudirman yang didampingi Kepling setempat dan berhasil ditemukan 2 sendok pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dari dalam rumah. 


Adapun barang bukti yang berhasil  diamankan  meliputi 2  bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh) gram berikut 1 buah plastik klip kosong berukuran kecil bersama 2 buah sendok pipet dan 1 unit HP Samsung Galaxy A02S warna hitam, Jelas Kasat Resnarkoba. 


Setelah penangkapan Lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Padangsidimpua.


Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelaku lain dari mana Pria memperoleh narkoba ini , Jelas Kasat Resnarkoba.


Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.


“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika,” katanya.


“Sebagai warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan yang berkualitas, mari kita sama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda,” himbau Kasat.


Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya tiak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres  Padangsidimpuan.


“Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku,” tegasnya. (Rel)

Leave A Reply