Samosir, IK - Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka utama. Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi, Kab. Samosir. (17/09/2023)
Tersangka SS merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang-barang yang diamankan antara lain:
1). 0,08 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
2). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.
3). 0,02 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.
4). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.
5). Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam.
6). Uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
7). Satu unit alat bong atau alat hisap sabu.
Kronologi penangkapan SS dimulai pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi, Kab. Samosir.
Tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah. Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS. Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan September 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut. "Pada saat pulang ke Belawan sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja. Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual. Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari Belawan sebesar 600.000 rupiah".
Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di Digaol Marbun dengan cara menawarkan dan diiming imingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.
Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap dikamarmandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.
SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. (Rel)