Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SIBOLGA, IK - Pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Personil Gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Jalan Baru Desa Aek Horsik Kel. Sipange Kec. Tukka Kab. Tapanuli Tengah.


Identitas Kedua Pelaku adalah berinisial NPS (43) Thn alias S, beragama Kristen, berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan alamat Jln. Jend Faisal Tanjung Perumahan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, serta RSM (27) Thn beragama Islam, wiraswasta, beralamat di Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng.


Pengungkapan Kasus ini menghasilkan sejumlah barang bukti berupa :

- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 Gram.

- 1 (satu) lembar tisu putih.

- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna.

- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.


Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SJ, MH, menjelaskan, Kronologis kejadian bermula ketika Personil Gabungan menerima Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Dengan cepat, petugas menuju ke lokasi yang disebutkan di Jalan Baru Aek Horsik. Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.


Kedua laki-laki ini segera diamankan, dan dalam Penggeledahan terhadap salah satunya, yaitu RSM (27), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, di dalamnya, tersembunyi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Barang Bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM (27).


"Dalam Interogasi selanjutnya, RSM (27), mengakui bahwa Sabu-Sabu tersebut adalah milik NPS (43) alias S. Kedua Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut", ujar Sugiono. 


Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Leave A Reply