MEDAN, IK - Kementerian (Kemen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul terhadap anak.
Apresiasi telah ditangkapnya pelaku cabul itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat (1/9).
"Kasus cabul terhadap anak di Kabupaten Labuhanbatu itu merupakan kejahatan serius dan harus ditangani secara serius oleh penegak hukum," tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya.
"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8) malam.
Ia mengungkapkan, terhadap FS (66) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
"Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," ungkapnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya. (Red)