Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Padangsidimpuan, IK - Peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan terus diberantas, Sesuai Intruksi Kapolda Sumatera Utara Pihak Kepolisian setempat terus berkomitmen untuk memberangus peredarannya.


Seperti yang dilakukan Polsek Hutaimbaru Jajaran Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria  berinisial ZN alias Utom (53), yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis ganja di kawasan  jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (17/9/2023) petang kemarin.  


Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat Keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai  Pelaku sebagai pengedar Daun ganja ,” ujar Kapolsek Hutaimbaru saat di konfirmasi Rabu (20/9/2023) pagi.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai Rumah yang dihuni seorang pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja yang berlokasi di dekat Pakter tuak di jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik", ujarnya.


Lanjut Kapolsek, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepling setempat. Setelah itu petugas didampingi Kepling melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku. 


"Saat dilakukan penggeledahan menemukan barang Bukti Narkoba jenis ganja," paparnya.


Ya benar, kita telah mengamankan pelaku ZN alias Utom bersama barang bukti Daun ganja kering siap edar ,” jelas Kapolsek.


Menurut  Maruhum, "selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti antara lain 70 amplop kertas nasi yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bersama 1 amplop kertas tulisan warna putih yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja," ungkap Kapolsek. 


Dari penggeladahan tersebut, kata AKP Maruhum Panggabean, " pihaknya juga menemukan barang bukti lain masing : Uang tunai hasil penjualan Daun ganja sebanyak  Rp 85.000, 1 kaca pirex, -1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 unit Ponsel warna hitam serta 3 plastik kresek warna hitam, "ungkapnya.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui, barang haram itu miliknya yang hendak diperjual belikan dan tersangka menerangkan Ganja tersebut di peroleh dari seorang pria berinisial UG Warga Hanopan dan kini sudah ditetapkan polisi DPO (Daftar Pencarian orang) selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Hutaimbaru.


Kini Pelaku bersama Barang Bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum, pengembangan lebih lanjut. 


Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean bersama Personel memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya memerangi Narkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.


"Hal tersebut penting karena dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera hari ini dan masa depan, diperlukan masyarakat dan generasi penerus yang bebas dari Narkoba," tutupnya. (Rel)

Leave A Reply