MEDAN, IK - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus tindak pidana pidana gas bersubsidi di Jalan Jermal XII.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, dalam praktiknya pelaku Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas berukuran 12 Kg.
"Praktek ini dilakukan tersangka untuk kemudian diedarkan ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 kg ilegal ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,"kata Kompol Fathir, Jumat (22/9/2023).
Kompol Fathir menyebutkan praktek Ilegal itu dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan.
“Dilokasi penggerebekan kita menemukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan transfer,” ungkapnya seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kompol Fathir mengatakan tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan lokasinya adalah sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan.
"Jadi ini bukan pangkalan, tapi sebuah rumah yang dijadikan tersangka sebagai pengoplosan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)