Padang Lawas, IK - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil meringkus Bandar Narkoba jenis sabu Sebagai Karyawan BUMN Security PTPN IV Sosa di rumahnya Desa gunung Baringin, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas, Kamis (28/09/2023).
Saat di konfirmasi, Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M. Butar Butar SH, Jumat (29/9), mengatakan, Personil Sat Narkoba Berhasil meringkus sdr JP (49) tahun di depan rumahnya pada saat menunggu Pembeli Narkoba jenis sabu," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, JP (49) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Gunung Baringin, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kec. Sosa.
"Sdr JP (49) merupakan Warga Desa Tanjung Botung, Kec. Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Karyawan BUMN PTPN IV Sosa yang kita amankan di depan rumahnya pada saat menunggu pembeli dari informasi yang kita terima dari warga di rumahnya sering di jadikan tempat transaksi Narkoba", ucap Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar.
Kemudian personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada saat melihat JP (48) sedang berdiri didepan rumahnya yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu, langsung diamankan.pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram.
Saat dilakukan penangkapan kepada sdr JP (49) tahun berhasil diamankan Barang Bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram,1(satu) unit hp android merk vivo warna biru,1(satu) bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 1.360.000,-(satu juta tiga ratus enam puluh ribu tupiah), 3 (tiga) pipet sedotan berbentuk sekop dan 1 (satu) tas sandang kecil warna hitam.
"Selanjutnya tersangka JP(49) tahun bersama barang bukti dan juga sejumlah uang hasil penjualan narkoba dibawa ke Mapolres Padanglawas", pungkasnya. (Red)