Medan, IK - Mesin judi tembak ikan dan judi dadu yang dikelola mafia, 'menjamur' beroperasi dengan bebas, dari sore hingga larut malam di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polsek Biru biru, Polsek Kutalimbaru dan Polsek Sunggal.
Disinyalir, ada keterlibatan oknum 'berbaju loreng' , sehingga pihak kepolisian 'setengah hati' dalam melakukan penindakan.
"Kirim data lengkap. Biar kita lakukan check and recheck," ujar Pangdam I/BB melalui Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam I/BB) Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya judi tembak ikan dan judi dadu yang disinyalir melibatkan oknum 'berbaju loreng' di wilkum Polsek Deli Tua dan Polsek Biru biru, Polsek Kutalimbaru serta Polsek Sunggal.
"Maaf, Saya lagi Rakor VVIP. WA saja kelanjutannya," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, mengakhiri komunikasi, Rabu (23/8/2023).
"Laporkan ke Puspom, jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota TNI," tegas Ahli Hukum Pidana Azmi Syahputra, saat dimintai tanggapannya, Rabu (23/8).
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, Kepolisian beserta jajaran harus menumpas tuntas aktivitas judi dimaksud tanpa kompromi. Lakukan penggerebekan, rampas dan musnahkan mesin judinya.
"Jajaran kepolisian harus bergerak cepat, tegas dan terarah terhadap keresahan masyarakat. Dengan banyaknya mesin judi harus lebih optimal lagi mengadakan patroli, menggerebek termasuk merampas alat alat yang dipergunakan untuk judi tersebut", ujarnya.
Akibat aktivitas judi ini bisa menjadi candu dan memicu kejahatan lain termasuk rentan terjadi nya pencurian dan perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga serta rusaknya kesehatan mental anak muda, sehingga tidak ada alasan lain pihak kepolisian beserta jajaran harus menumpas tuntas aktivitas judi dimaksud tanpa kompromi.
"Sebelum masyarakat dalam hal ini komunitas ibu ibu yang akan mengambil tindakan menutup usaha judi tersebut," ujar Azmi Sysputra mencairkan suasana.
Disinyalir sindikat mafia judi di Deli Tua, sudah 'melilit' oknum aparat penegak hukum (APH). Sehingga setiap dilakukan operasi penggerebekan, hasilnya nihil (0) karena informasinya sudah bocor.
"Indikasinya aparat 'gagal faham' terhadap kondisi, atau ada unsur 'pembiaran'. Sehingga mesin judi tembak ikan bisa beroperasi dengan aman, nyaman hingga larut malam.
Dari hasil investigasi di lapangan, Mesin ikan-ikan Merek 66 , judi dadu Dusun III Namorindang Desa beroperasi di Sukadamai, Desa Kwala Lau Bicik Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Medan Tuntungan di Pajak Melati Warkop RN, Kelurahan Laucih di Gang Gereja, ada mesin tembak ikan di empat titik, Ladang Bambu dua titik, Simalingkar B dua titik.
Sementara saat masuk di belakang Ponsel Simpang Jl. Parang II, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor dan Jl. Luku I, Gg. Pertemuan, dibelakang kedai kopi, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
Masih di sekitar wilayah hukum Polsek Deli Tua, belasan mesin judi tembak ikan beroperadi di Pama gg. Jafar dusun, di Gg Sari Kedai Durian serta Jalan Satria Ujung dan beberapa titik lagi yang belum bisa didekati.
Hasil investigasi di lapangan, lokasi judi tembak ikan ini belum pernah tersentuh aparat hukum. Padahal lokasi terbuka dan ramai dikunjungi kawula muda maupun orang tua.
Menurut warga, pihak pengelola selalu mendapat informasi saat akan dilakukan penggerebekan.
“Kalau untuk penggerebekan sih belum pernah bang. Setiap mau digerebek pasti mereka tutup bang, setelah kondusif baru mereka buka kembali”, katanya lagi.
Warga Kwala Bekala dan Medan Johor sudah sangat resah. "Bagaimana tidak resah, jika ada judi. Pasti ada peredaran narkoba. Bagaimanalah bisa kami menjaga anak kami dari bahaya judi dan narkoba," ujar dua warga yang mohon namanya jangan disebut, "taulah Bang, mereka mafia", ungkapnya.
(Tim)