Medan, IK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan penguatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan IPK IKM pada seluruh jajaran secara hybrid dari Aula Soepomo Kantor Wilayah, Kamis (24/8/23).
Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah sebagai leading institution diharap dapat melakukan sosialisasi terkait IRH kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing serta melakukan pendampingan dan verifikasi dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah.
“Pembangunan Zona Integritas bukan sekedar kontestasi namun bagaimana Reformasi Birokrasi yang dilakukan masyarakat berdampak. Dampak secara organisadi yakni bersih dan bebas dari KKN dan dampak yang langsung dirasakan masyarakat adalah layanan publik yang memuaskan. Prinsip transparansi saat ini juga sudah bisa dilihat betul-betul diterapkan,” kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta
“Per hari ini, Kamis 24 Agustus 2023, berdasarkan hasil monitoring Kanwil, pada aplikasi IRH, Dari 33 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara, 30 Kab/Kota atau 90,9% yang telah melakukan pengimputan data dukung Indeks Reformasi Hukum. 3 Kabupaten/Kota lainnya yakni Kab. Karo, Nias Selatan dan Padang Lawas Utara sedang berproses. Mudah-mudahan sebelum 30 Agustus 2023 Sumatera Utara, sudah pada posisi 100%,” kata Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi.
Imam menyebutkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi tidak hanya didukung dengan pelaksanaan IRH, namun juga dukungan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, maka model intervensi yang diberikan oleh Kanwil Sumut ke seluruh satker adalah dalam bentuk monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil survei IPK dan IKM. (Rel)